Kepulauan Riau – Mutu siaran TVRI yang menjadi sorotan publik kini memunculkan dugaan serius terkait korupsi di tubuh lembaga penyiaran pemerintah tersebut. Salah satu kasus mencuat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang kini tengah mendalami indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan studio TVRI pada tahun 2022.
Proyek pembangunan studio yang disebut-sebut bernilai Rp10 miliar itu diduga tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Informasi ini disampaikan oleh Denny Anteng Prakoso, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, melalui Media Centre Kejati.
“Dugaan korupsi ini muncul berdasarkan laporan masyarakat. Nilainya mencapai Rp10 miliar, dan kasus ini akan terus kami dalami,” ungkap Denny kepada wartawan.
Meski demikian, Denny belum memberikan rincian lebih lanjut terkait modus atau pelaku yang terlibat. Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Kepri sebagai upaya menegakkan hukum dan menciptakan transparansi di lembaga publik.
“Kami bergerak berdasarkan laporan awal dari masyarakat. Proses pengusutan akan dilakukan secara mendalam, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Nursalim Turatea, dengan tegas mengutuk tindakan penyalahgunaan anggaran negara yang mencoreng kepercayaan publik. Menurutnya, korupsi adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat dan harus dihentikan dengan tindakan hukum yang tegas.
“Tindakan penyalahgunaan uang negara seperti ini sangat kami kutuk. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan rakyat dan menggerus kepercayaan terhadap institusi publik. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, demi menciptakan keadilan dan transparansi,” ujar Nursalim dalam keterangannya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di lembaga-lembaga pemerintah, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan publik. Publik berharap Kejati Kepri mampu mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.( Redaksi).