TRIBUN SILAMPARI

Tegas, Tepat dan Terukur

DITPOLAIRUD POLDA KEPRI TANGKAP JARINGAN PENGIRIMAN PMI ILEGAL DAN SELAMATKAN DUA KORBAN


 

Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri telah berhasil menangkap seorang tersangka dan menyelamatkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan berlangsung di salah satu penginapan di Batam, di mana tersangka berinisial MP diduga berperan sebagai perantara dalam pengiriman PMI ilegal tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa (20/8/2024).


Dalam kronologinya, Dirpolairud Polda Kepri menjelaskan bahwa "Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua calon PMI non-prosedural asal Jawa Tengah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Tim kami segera melakukan tindak lanjut pada pukul 15.00 WIB dengan penempatan anggota Unit 1 Siintelair di sekitar Bandara Hang Nadim untuk pemantauan."



"Pada pukul 16.35 WIB, kedua calon PMI terlihat menaiki taksi menuju sebuah penginapan di Kota Batam. Setibanya di penginapan pada pukul 17.30 WIB, mereka ditemui oleh tersangka MP yang mengambil paspor mereka. Tersangka yang mengendarai mobil Toyota Cayla berwarna merah kemudian ditangkap oleh petugas dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri," terang Kombes Pol. Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, dua paspor, dua tiket pesawat, uang pecahan Rp50.000, dan dua unit telepon genggam.



"Pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," tegas Kombes Pol. Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri.


Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bahwa pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024 yang tinggal 13 hari lagi. “Hindari berita hoaks dan segera laporkan jika mengetahui adanya penipuan terkait pengiriman PMI ilegal melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” imbuhnya.


Salam Presisi

Bidang Humas Polda Kepri. (Nursalim Turatea). 


Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kabidhumas Polda Kepri


E-Mail: poldakepribidhumas@gmail.com

Telp/Fax: 0778-7760038

Twitter: @poldakeprihumas

Facebook: Humas Polda Kepri

Instagram: @humaspoldakepri

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama