Batam, 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya yang dikelola oleh PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang diadakan di Kantor BP Batam, Batam Center, sebagai tanggapan terhadap tudingan Direktur Utama PT DTL, Rury Afriansyah, yang menyebut langkah BP Batam tidak sesuai dengan aturan.
"Tudingan bahwa BP Batam menyampaikan informasi tidak benar atau hoaks adalah pelecehan terhadap kredibilitas institusi kami dan pimpinan BP Batam," ujar Ariastuty. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil BP Batam telah melalui tahapan administrasi yang ketat, transparan, dan mendukung tata kelola lahan yang profesional.
Kronologi Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya
Hotel Purajaya merupakan salah satu aset yang dikelola PT DTL dengan alokasi lahan berlaku sejak 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Berdasarkan aturan yang berlaku, PT DTL diwajibkan mengajukan perpanjangan masa alokasi lahan sebelum masa berlaku berakhir. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, PT DTL tidak menyampaikan permohonan perpanjangan.
Sebagai bentuk fasilitasi, BP Batam memberikan kesempatan tambahan kepada PT DTL untuk mengajukan perpanjangan alokasi lahan dengan syarat melampirkan rencana bisnis yang komprehensif dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Kesempatan ini diberikan melalui undangan rapat yang dilayangkan pada Oktober hingga Desember 2018. Sayangnya, PT DTL tidak memberikan respons yang memadai terhadap upaya tersebut.
BP Batam kemudian menerbitkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali pada April hingga Juli 2019. Setelah tidak ada tindak lanjut yang signifikan, BP Batam secara resmi menerbitkan Surat Pengakhiran Alokasi Lahan pada 22 Agustus 2019. Namun, pada 6 September 2019, PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.
"Dalam rangka mendukung investasi, BP Batam kembali memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mempresentasikan rencana bisnisnya pada November 2019. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa rencana bisnis yang diajukan tidak memenuhi standar kelayakan (feasibility), sehingga permohonan tersebut ditolak," tegas Ariastuty.
Sengketa Hukum dan Keputusan Final
Sejak 2021, PT DTL telah mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan BP Batam di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, seluruh gugatan PT DTL dinyatakan tidak beralasan dan BP Batam memenangkan perkara tersebut secara mutlak pada tahun 2023.
"Keputusan hukum yang berulang kali memenangkan BP Batam membuktikan bahwa langkah kami tidak hanya sesuai prosedur tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat," kata Ariastuty.
Pembatalan Alokasi Lahan Tambahan 20 Hektar
Selain Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar milik PT DTL di kawasan sekitar. Lahan ini telah dialokasikan sejak Juni 1993. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan BP Batam pada 2017, ditemukan bahwa PT DTL tidak memanfaatkan lahan sesuai perjanjian, termasuk tidak menyelesaikan pembangunan, tidak mengurus Fatwa Planologi, dan tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah melalui tahapan peringatan serupa, BP Batam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Alokasi Lahan pada Mei 2020. Gugatan hukum yang diajukan PT DTL terhadap SK tersebut kembali berujung pada kemenangan BP Batam, baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) pada 2022.
Komitmen terhadap Tata Kelola Lahan yang Transparan
Ariastuty menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil BP Batam bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang adil dan transparan, sekaligus mendukung investasi yang berkelanjutan di Batam. Ia juga menyayangkan beberapa media yang memuat pemberitaan tanpa melakukan verifikasi terhadap BP Batam.
"Saya mengimbau kepada seluruh media untuk melakukan cross-check terhadap informasi yang diterima. BP Batam selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak keliru," tambahnya.
Harapan dan Penutup
BP Batam berharap langkah tegas ini menjadi contoh penting bagi seluruh pemegang alokasi lahan untuk mematuhi peraturan dan memanfaatkan lahan sesuai perjanjian. Dengan dukungan hukum yang kuat, BP Batam akan terus berupaya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.
Untuk informasi lebih lanjut, BP Batam menyediakan saluran komunikasi resmi melalui:
Website: bpbatam.go.id
E-mail: humas@bpbatam.go.id
Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
YouTube: BPBatam
(Nursalim Turatea)