MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni M.Wendi (22, Ari Andira (27) dan Taufik Tanjung (33) warga Desa Taba Tengah Kec. Selangit Kab. Musi Rawas, pada kamis 3/11/2022 sekira pukul 07:00 WIB.
Ketiga pelaku diamankan karena sebelumnya yakni Pada hari Rabu tanggal 02/11/2022 sekira pukul 09.00 WIB, Korban bersama temannva yang bernama Badawi berangkat dari kantor Unit Mekar Rupit Dua di Desa Tanjung Raye dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju Desa Napal Melintang dengan tujuan menagih uang angsuran mingguan dari nasabah,
setelah selesai menagih uang nasabah dari Desa Napal Melintang Kec. Selangit, pada saat di perjalanan pulang korban bersama temannya tersebut dikejutkan oleh tiga orang laki-laki yaitu M. Wendi, Ari Andira dan Taufik Tanjung yang keluar dari semak-semak pinggir jalan.
Sdr M. Wendi keluar dari semak-semak sambil memegang kayu panjang dan siap mau memukul saksi, melihat itu korban dan saksi langsung terjatuh dari motor yang ia gunakan dan motor yang korban gunakan langsung dinaiki oleh Sdr. Wendi, sedangkan Sdr. Ari Andira mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan "SINI TAS KAU" setelah mengatakan itu Sdr. Ari Andira langsung memotong tali tas sandang milik korban dan lansung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai,
kemudian Sdr. Taufik Tanjung mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggang pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan "MINTAK DUET KAU" setelah mengatakan itu saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan 3 (tiga) buah Smartphone dengan merk 2(dua) Unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI,
setelah kejadian tersebut ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, ditengah perjalanan tas yang dipegang Sdr. Ari Andira terjatuh dan tidak diambil kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap. Setelah itu ketiga tersangka M. Wendi, Ari Andiran dan Taufik Tanjung berlari dari TKP menggunakan motor korban yang berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh 1 (satu) jam perjalanan ketiga tersangka membuka tas yang diambil dari saksi ternyata berisi uang tunai Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dibagi rata Rp. 1.530.000 (sejuta lima ratus tiga puluh) dan 3 (tiga) buah Smartphone dengan merk 2(dua) Unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI dibagi satu-satu. Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000 (delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu), 3 (tiga) buah Hp yaitu dua buah merk SAMSUNG GALAXI A12 dan Merk REDMI dan satu unit sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam jika ditafsirkan keseluruhan kerugian dengan total Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta) dan melaporkan ke Polsek Stl Ulu Terawas.
Kemudian ketiga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Jaenuri)