MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang langsung dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Eko Setiawan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka DPO yaitu Reko Marsono (22) Bin Cik Alu warga SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Senin 07/11/2022 sekira pukul 02:00 WIB.
Tersangka diamankan karena pada Senin 06/12/2021 sekira pukul 23:00 WIB telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra dan mesin bajak sawah merk Yanmar TF8.5 milik korban Widodo (56) Bin Harto warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian itu berawal saat korban berada dipondok, kemudian datanglah para pelaku dengan berjalan kaki secara diam diam langsung mengambil sepeda motor korban dan mengambil kunci kunci untuk melepaskan mesin bajak sawah dengan merk. Yanmar TF8.5 yang berada didekat pondok dan langsung membawa nya kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra dan mesin bajak sawah merk.yanmar
TF8.5 jika ditaksir kerugian korban senilai Rp.10.000.000,.- (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(Jaenuri)