MUSI RAWAS - Anggota Scuriti PT. Pratama Palm Abadi (PPA) telah melakukan penangkapan terhadap kedua pencuri buah kelapa sawit atas nama Tarmizi (37) warga Desa Nganti Kec. Sanga Desa, Kab. Musi Banyuasin dan Mudarika (49) warga Desa Ngunang Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin pada Minggu 06/11/22 sekira pukul 14:00 WIB.
Kedua pelaku terpaksa diamankan lantaran telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban PT.Pratama Palm Abadi (PPA) di Blok O 27 Divisi Prabu B PT. Pratama Palm Abadi di Desa Prabumulih I Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.
Para pelaku mencuri buah kelapa sawit milik korban dengan cara memanen langsung kemudian bermaksud membawah buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor,
pada saat pelaku akan memasukan buah tersebut kemotor, pelaku tertangtakp tangan/kepergok oleh Security Security PT. Pratama Palm Abadi (PPA).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 81 (delapan puluh satu) janjang sekira berat 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) Kg dan jika ditafsir kerugian korban lebih kurang sekira Rp. 3.564.000 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Jaenuri)