Gegara Hutang, Dua Warga Sekayu Nekat Menghabisi Nyawa Korban

 


MUSI RAWAS - Unit Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka tindak pidana pembunuhan yakni Candra Irawan (42) dan Sudirman (40) warga Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 20 WIB.

Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan di depan RM Musi Indah Desa Prabumulih II Kec.Muara Lakitan Kab.Mura, terhadap korban an. Hendri Antoni als Hen Hore.

Kejadian itu terjadi pada saat Tsk Sudirman menelpon Korban pada hari kamis tanggal 20 oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB yang ingin menagih hutang kepada korban sebesar Rp.2.000.000 yang di pinjam pada tahun 2018 yang lalu.

Saat itu korban mengatakan kalau mau uang datang kedepan RM Musi Indah di Desa Prabumulih II. Kemudian Tsk Sudirman mengajak Tsk Candra untuk menagih hutang kepada Korban dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Verza milik Tsk Candra.

Setelah bertemu dengan korban, Tsk Sudirman lngsung menanyakan hutang tersebut kepada korban, namun korban merasa tdk senang dan mencabut pisau lalu menusukan ke lutut sebelah kanan tsk Sudirman, selanjutnya Tsk Sudirman berhasil merebut pisau korban dan menusuk korban kearah dada dan perut sebanyak 2 kali, lalu korban berusaha merampas kembali pisau tersebut dengan cara menindih tubuk Tsk sudirman, sehingga Tsk Sudirman meminta Tsk Candra untuk mengambil pisau yang di pegang oleh Tsk Sudirman kemudian Tsk Candra langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh bagian belakang dan samping korban berulang-ulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.

(Jaenuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama