MUSI RAWAS - Levardo Nusantara Als Edo Bin Aji Natun (20) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berhasil diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti setelah menjadi DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
Diketahui sebelumnya Edo bersama kedua temanya yakni Okok (37) yang masih DPO dan Hermanto (22) yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau, telah melakukan pencurian sepeda motor honda beat milik korban Indra Mahendra (22) asal Desa Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo, pada sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 00:30 WIB di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 19.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti menerima informasi atas keberadaan salah satu DPO Unit Reskrim Polsek Muara Beliti tersebut, lalu Kanit Reskrim langsung melaporkan ke pada Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul kemudian Kapolsek langsung memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih dalam atas kebenaran keberadaan DPO AN.Levardo Nusantara tersebut,
setelah dipastikan Kanit Reskrim bersama 6 Anggota Polsek Muara Beliti melakukan Penangkapan terhadap DPO AN. Levardo Nusantara tersebut di dalam pondok dalam hutan yang berada di wilayah Desa Palawe Kec.BTS Ulu Cecar Kab.Musi Rawas.
dalam pelaksanaan penangkapan ini unit Reskrim Polsek Muara Beliti di beck up oleh Polsek Jayaloka dan Personil Pos pol sukakarya, setelah melakukan perjalanan selama 2 jam di wilayah perkebunan sawit akhirnya petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek muara Beliti bersama yang lain menemukan pondok didalam hutan yg menjadi tempat persembunyian pelaku lalu langsung dilakukan pengepungan dan pengerbakan tepat di hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar jam 00.30 WIB.
Pelaku berhasil diamakan kemudian setelah itu pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Beliti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Jaenuri)