MUSI RAWAS - Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr Romanza (40) warga Kelurahan Selangit Kabupaten Musi Rawas, pada minggu tanggal 02 oktober 2022 sekira pukul 04:30 WIB.
Pelaku yakni bernama Putra Tunggal (30) seorang sopir asal Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti yang dengan tega membacok kepala bagian belakang dekat leher dan wajah sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang milik pelaku sendiri pada rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 WIB di kantor Sdr Hamzah desa Durian Remuk hingga korban harus dilarikan kerumah sakit karena luka robek tersebut.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 Anggota Unit reskrim Polsek Muara Beliti mendapatkan informasi persembunyian keberadaan Putra Tunggal tersangka tindak Pidana penganiayaan di lokasi perumahan Pali Kel.Lubukkupang kota Lubuklinggau.
Kemudian Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta 5 Anggota lain untuk melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka tersebut kemudian setelah memastikan lokasi keberadaan langsung di lakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr.Putra Tunggal ditempat persembunyian nya yang berada di perumahan Pali Kel.Lubukkupang kota Lubuklinggau sekira pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya tersangka diamankan tanpa melakukan perlawan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti guna kepentingan penyidikan.
(Jaenuri)