TRIBUN SILAMPARI

Tegas, Tepat dan Terukur

Kedua Pelaku Pencurian di Desa Bangun Rejo Masih Dibawah Umur


MUSI RAWAS - Unit Reskrim Polsek Jayaloka dan Pos Pol Suka Karya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu Depsi Saputra(16) bin Alimin dan Awang Sudrajat(15) Bin M Kodri  warga desa Bangun Rejo Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas,

Kedua pelaku diamankan lantaran Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di Polindes Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas,


 yang mana pelaku telah melakukan pencurian dengan cara membuka fentilasi pintu kemudian ke 2 (dua) Pelaku Membuka pintu Belakang Polindes lalu Pelaku mengambil Handphone VIVO Y12, Celengan / Tabungan Kaleng, dan Casan HP milik korban yakni Amrullah Bin Junaidi, Kemudian Ke 2 (dua) Pelaku Membawanya pergi. kerugian ditaksir sebesar Rp.2.800.000 ( Dua Juta delapan  Ratus Ribu rupiah).


Selanjutnya Pada hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 Wib, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Jayaloka dan Anggota Pos Pol Sukakarya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga Pelaku berada di lorong buaya Desa Sugihwaras Kec.Sukakarya Kab.Mura,  kemudian melaporkan kepada Kapolsek Jayaloka yakni IPTU P.Malau,SH. kemudian memberikan App kepada anggota unit Reskrim Polsek Jayaloka dan Anggota Pos Pol Sukakarya yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU M.Rohman melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  an.Depsi Saputra(16) Bin Alimin dan Awang Sudrajat(15) Bin M Kodri dan berhasil ditangkap dengan tanpa pelawanan.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti yakni 1 (satu) Buah HP VIVO Y12 milik korban, 1 (satu) Buah Casan HP,1 ( satu) buah HP Vivo milik pelaku diamankan di Polsek Jayaloka.

(Jaenuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama