TRIBUN SILAMPARI

Tegas, Tepat dan Terukur

Dua Tersangka Perjudian Dadu Kuncang di Kecamatan Purwodadi Berhasil Diringkus

 


MUSI RAWAS - Sat Reskrim Polres Musi Rawas telah terima LP limpahan Polsek Purwodadi tentang ungkap kasus tindak pidana tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu kuncang sebagaimana dimaksut dalam rumusan pasal 303 ayat 1 kUHPidana, pada sabtu 20 agustus 2022 sekira pukul 09:30 WIB.

Penangkapan itu Berawal pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022 pada saat mendapati informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polsek Purwodadi, yaitu di Dusun V Desa Trikarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas sekira pukul 23:05 WIB.

Selanjutnya Kapolsek Purwodadi yaitu IPTU Dedy Purnomo  Bersama dengan 4 orang anggota piket langsung memimpin untuk meninjau lokasi yang diduga tempat tindak Pidana tersebut,

kemudian pada waktu sampai di lokasi petugas kepolisian Sektor Purwodadi mendapatkan ada yang membuka lapak perjudian jenis dadu kuncang lalu langsung dilakukan penangkapan oleh anggota dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yakni Sdr.Pirman (51) BIN Tambun (Alm) warga Desa Karya Dadi Kecamatan Purwodadi selaku pemilik lapak dadu kuncang dan Sdr.Satimin (59) BIN Seger warga Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo selaku ceker atau kasir dalam perjudian beserta barang bukti yang menjadi alat dari tindak pidana perjudian tersebut,

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  yakni 1 (satu) lembar karpet lapak Dadu Guncang.
1 (satu) karpet warna merah motif bunga
6 (enam) buah mata Dadu.
1 (satu) piring dadu.
1 (satu) batok penutup dadu.
10 (sepuluh) batang lilin.
1 (satu) buah tas selempang warna loreng coklat.
Uang tunai sebanyak Rp. 1.330.000. ( satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dibawa ke Polsek Purwodadi guna kepentingan penyidikan.

(Rls/Jaenuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama