MUSI RAWAS - Sungguh malang yang dialami Putra alias Aldi (26) warga Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas lantaran harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Putra diamankan tim gabungan Polsek Beliti dan tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas lantaran mendapat informasi pada hari kamis tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 12:00 Wib adanya pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di Pondok milik pelaku di Wilayah Sungai Kulat Desa Simpang Gegas Temuan Kec.TPK Kabupaten Musi Rawas sebagaimana di maksut dalam rumusan pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951.
Selanjutnya pada pukul 18:00 Wib Polsek Beliti serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan terhadap pelaku di pondok miliknya dan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yakni 1 (satu) pucuk senpira laras panjang dan 1 (satu) buah tas punggung berisikan bubuk mesiu, timah amunisi, kip korek api, sabut kelapa, korek api dan senter kepala dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Rls/Jaenuri)