MUSI RAWAS - Sungguh bejat pemikiran dan perlakuan tersangka Reza Satria (25) warga Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi rawas pasalnya tersangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur secara bergiliran bersama teman temanya terhadap korban bernama Cane Imel Tanuelar Parengquan pelajar 14 tahun asal Muara Kelingi selama 15 hari yaitu dari tanggal 01 Juni 2022 sampai tanggal 15 juni 2022 di kontrakan RT 004 kelurahan Muara Kelingi.
Diketahui, sebelumnya Para pelaku sebanyak enam orang dan salah satu yang bernama Remon menjemput korban saat korban sedang berada di acara pesta pernikahan yang berada di Desa Pulau Panggung, kemudian teman pelaku yakni Remon membawa kerumah kontrakan Reza, kemudian tibanya disana sudah ada Reza dan empat orang temannya yaitu fahmi, erik, okta dan jalal, lalu Korban di setubuhi dengan bergantian oleh Reza dan Remon beserta empat orang temannya, pada saat hendak pulang namun korban disekap di kamar rumah kontrakan hingga 15 hari dan korban juga sempat di jual ke laki-laki lain sehingga total pelaku sebanyak enam orang.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Doris Pidriandi, S.H telah megamankan terhadap tersangka an. Reza Satria alias Eza di Desa Kali Sereng Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Rls/Jaenuri)