Lubuklinggau – Warga Jalan Galian Pasir RT.07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Sabtu (16/07/2022) sekira pukul 16.30 Wib dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki dalam kondisi tergantung di rumahnya.
dekat korban bernama YH(39) sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cabai di pasar Moneng Sepati Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Diduga kuat hidup dengan cara gantung diri.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal Subhi, SH menjelaskan, yang pertama menemukan korban dalam kondisi gantung diri yakni Dedi (30) tak lain keponakan istri korban warga desa Kampung Jeruk Sindang Beliti Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu.
Dedi menjelaskan, sekira pukul 16.30 Wib, saksi pulang ke rumah korban bersama bibinya membuka pintu rumah bagian yang saat itu situasi rumah dalam keadaan terkunci, lalu masuk kedalam rumah dan lampu bagian dalam melihat ke arah kamar yang terbuka nya terbuka dan menemukan korban tersandar ke dinding kamar dengan tali pengikat di lehernya.
Kemudian saksikan menghubungi bibi nya (istri korban yakni Ruspita Hati serta memanggil warga sekitar, lalu memanggil ketua RT setempat.
Keterangan lain diperoleh polisi dari saksi Lekat(28) warga Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklingau Timur I Kota Lubuklinggau, berprofesi dagang dan juru parkir di Pasar Moneng Sepati, Sabtu (16/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib, korban meminjam sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan tagihan uang Dagang Cabai di Wilayah Megang Lubuklinggau.
Namun saksi tidak mengetahui secara pasti arah selanjutnya kemana korban pergi, hingga menemukan kendaraan miliknya terparkir di samping rumah korban.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, sekira pukul 18.30 Wib korban di bawa ke Rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau oleh Personil Identifikasi Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk dilakukan Visum et Repertum.
Kemudian sekira pukul 20.45 Wib korban dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga. Berdasarkan hasil dari Visum et Repertum bahwa lidah korban menjulur, air mani keluar dan kotoran keluar dari anus. Adik Kandung Korban telah membuat surat penyataan untuk tidak dilakukan pemeriksaan dalam/Autopsi. (*)