MUSI RAWAS - lima dari tujuh orang pelaku pencurian ikan ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, pasalnya Pelaku mencuri ikan lele, nila, betutu, mas dan baung langsung dari dalam kolam milik korbannya.
Para pelaku yang ditangkap semuanya masih remaja tanggung dan beberapa masih berstatus pelajar. Mereka yakni TO 16 tahun, RP 15 tahun, RM 15 tahun, DS 17 tahun dan FS 15 tahun. Semuanya warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
“Pencurian yang dilakukan para pelaku yang masih anak-anak berjamaah. Total tujuh pelaku, ditangkap lima orang. Dua lagi DPO,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Rabu 27 Juli 2022.
Dikatakannya, para pelaku melakukan pencurian ikan di kolam ikan milik korban Rusmini 50 tahun di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Mereka berhasil menggasak ikan lele dan baung seberat 20 kg yang diperkirakan harganya senilai Rp5 juta.
Adapun kejadiannya, pada Senin 25 juli 2022 Sekira Pukul 11.00 Wib. Awalnya anak korban M Friem dan temannya Ebit pergi ke kolam ikan tersebut. Tiba dikolam ikan, mereka melihat pelaku RP cs sedang berada di kolam ikan milik korban Rusmini.
Kemudian, anak korban langsung mengamankan tiga orang pelaku yakni TO, RP dan RM dan langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti, lalu diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa seperangkat CCTV yang dirusak para pelaku. Lalu ikan lele dan baung seberat kurang lebih 20 kg diperkirakan total keseluruhan lima juta rupiah.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan. Pada Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, anggota menangkap dua pelaku lagi yang berbeda yakni DS dan FS dirumah mereka masing-masing.
Pelaku DS dan FS juga melakukan pencurian pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB dikolam milik korban Rusmini di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Bermula dari anak korban M Priem memberitahu jika kolam milik Ibunya tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Sebab ikan-ikan yang di dalam kolam tersebut habis. Lalu barang-barang dalam gudang peralatan peternakan ikan hilang. Bahkan barang-barang didalam rumah elektronik juga hilang dibawa pencuri.
Pelaku berhasil mencuri ikan baung dan mas sebanyak setengah karung dari dalam kolam. Ikan seberat 12 kg tersebut dijual pelaku Rp150 ribu kepada seseorang.
Kemudian pada Jumat 22 Juli 2022, kedua pelaku kembali beraksi mencuri ikan sebanyak 18 kg yang dijual ke Pasar Moneng Sepati. Serta mencuri barang lain diantaranya sejumlah besi didekat kolam, 1 kulkas dan 14 batang besi.
(Rls/Jaenuri)