TRIBUN SILAMPARI

Tegas, Tepat dan Terukur

Dua Tahun DPO, Warga TPK Diringkus Tim Landak Polres Mura

 


MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Rabu 18 November 2020 sekitar jam 08.00 Wib di kebun karet tepatnya Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Pasalnya,  Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 08.00 wib di kebun karet Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik dr Agus Supriadi, S.PD.SD Bin Suratno yang dilakukan oleh dr Yusril Als Nyil Bin Sarkandi (sudah disidang) , sdr Said (28) (tertangkap) dan sdr Kiki (DPO). 

Para pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BG 4174 HZ, Nomor Mesin : HB41E-1719953 dan Nomor Rangka: MH1HB41196K720948 tersebut dengan cara merusak kontak dan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir didalam kebun karet, kemudian para pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor milik korban yang mana didalam Jok sepeda motor tersebut terdapat uang


sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rats ribu rupiah), Headphone merk INVINIX warna abu-abu, 2 (dua) lembar KTP atas nama Marisa dan Subekiyanto dan STNK sepeda motor dan atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses menurut undang - undang yang berlaku.


Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ‡ Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Peran pelaku said : yg membawa motor korban dari TKP, peran kiki menjual motor korban ke penadah, peran Yusril alias Unyil yg memetik motor korban dng menggunakan kunci T,

Kemudian hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 01.00 wib tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin langsung oleh kanit pidum IPDA Niko Rosbarinto SH  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO an. Sahidina Ali Sahid Als Sahid Bin Gantung di rumah tersangka tepatnya di Desa Rantau Bingin Kec. Tiang Pumpung Kepungut Kab. Musi Rawas, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Pers Rilisnya menjelaskan, Penangkapan pelaku Berdesarkan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. KELINGI TGL 19 NOVEMBER 2020. Pelaku warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas." Jelas Kapolres Musi Rawas(11/7/22).

(Rls/Jaenuri)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama