MUSI RAWAS - Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap DPO pencurian di kantor Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku bernama Suswari (19) warga rt. 04 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau pada hari senin 18 juli 2022 sekitar pukul 01:00.
Diketahui sebelumnya Suswari (19) bersama ketiga temanya yang sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau yakni Herlian Pratama (16), Jeri Ari Pranata (19) dan Arjun Saputra (18) melakukan pencurian dikantor Desa C Nawangsasi dan mengambil 1(satu) buah kamera merk Nixon warna hitam dan 2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1(satu) Tabung gas 3 Kg dan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 7.200.00,- (Tujuh juta Dua ratus ribu rupiah ) pada hari rabu tanggal 06 april 2022 sekitar pukul 15:00 Wib.
DPO Suswari (19) di amankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Niko Rosbarinto SH di Simpang Periuk sebelah kantor Samsat Drive Thru Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.