TRIBUN SILAMPARI

Tegas, Tepat dan Terukur

Selipkan Pisau Dipinggang, Warga Muara Kati ditangkap Polisi

 


MUSI RAWAS - Apes dialami Antoni bin Kodrat warga desa muara kati baru 1 Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas, pasalnya gegara membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau Antoni harus berurusan dengan hukum, sebagaimana yang dimaksut dalam rumusan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 21 tahun 1951, jumat 17 juni 2022 sekitar pukul 14:00 WIB.


Kejadian itu berawal saat Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul, Sh memerintahkan kanit reskrim bersama kanit patroli untuk melakukan giat patroli di seputaran wilayah Kecamatan TPK.


saat anggota melakukan patroli dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut sehingga ditemukan sebilah pisau yang diselipkannya dipinggang sebelah kirinya.


Akibat perbuatanya pelaku beserta barang bukti yakni satu bilah pisau bergagang kayu yang dililitkan benang warna putih yang bersarungkan lakban warna hitam dan satu unit sepeda motor honda astrea grand dibawa ke mapolsek Muara Beliti guna proses penyidikan lebih lanjut. 


(Rls/Jaenuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama