MUSI RAWAS - Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus berpura pura menanyakan alamat rumah di desa T1 Bangunsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Musi Rawas, jumat 22 juni 2022 sekitar pukul 04:00 WIB.
Abdul rahman alias emon (29) warga lingkungan 1 Kelurahan Selangit Kabupaten Musi Rawas diringkus anggota Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ibda Niko Rosbarinto S.H dijalan raya simpang tiga Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan,
pasalnya pada hari sabtu tanggal 14 mei 2022 sekitar pukul 18:00 WIB pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni menjambret kalung emas milik Kawisem (65) warga desa T1 Bangunsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian tersebut terjadi dengan modus berpura pura menanyakan alamat rumah, hingga pelaku menarik paksa kalung emas milik korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yakni surat pembelian emas seberat 15 gram milik korban, kaos panjang warna hitam milik pelaku dan celana levis panjang warna biru gelap milik pelaku dibawa dan diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Rls/Jaenuri)